- BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Beberapa isu penting yang banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ahli dan masyarakat adalah pluralisme, fundamentalisme,feminisme dan HAM. Isu-isu ini muncul tidak hanya di dunia Barat, melainkan juga di dunia Islam. Di dunia Islam, isu-isu tersebut memang memunculkan banyak perdebatan.
Pluralisme, misalnya, selalu menjadi problem di dunia Islam. Persoalan ini muncul karena sebagian besar masih belum memahami secara sungguh-sungguh arti pentingnya pluralisme, sehingga dampak dari ketidak pahaman mengenai pluralisme tersebut telah memicu konflik yang tidak jarang mengatasnamakan agama atau Tuhan.
Di Indonesia, hampir setiap tahun terjadi ketegangan,kadang kerusuhan akibat dari sentimen antar umat beragama. Oleh karena itu, isu pluralisme menjadi sangat penting untuk di diskusikanlebih jauh guna Merespons Kehidupan beragama dewasa ini.
Selain itu, paham fundamentalisme juga akan dibahas dalam makalah karena muncul image bahwa paham ini banyak menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya dalam rang ka memurnikan ajaran agama yang dianggap telah menyeleweng dari tatanan-tatanan nilainya. Fundamentalisme selalu muncul pada seluruh agama-agama besar di dunia.
Hak Asasi Manusia menjadi sebuah term yang global yang menempati posisi penting dalam hubungan antara individu dengan masyarakat dunia. Lahirnya HAM tidak bisa dilepaskan dari pergulatan modern yang harus menghadapi pengaturan negara dan semakin meningkatnya kesadaran akan fungsi negara bagi perlindungan individu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah isu-isu aktual yang berkembang pada umat islam saat ini?
2. Bagaimana sikap danpemahaman umat Islam tentangisu-isu tersebut?
3. Bagaimana solusi dari isu-isu aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PLURALISME
1. Pengertian Pluralisme
Secara etimologi pluralisme berasal dari kata “plural” (inggris) yang berarti lebih dari satu atau banyak dan berkenaan dengan keanekaragaman dan “ isme” Yang Berarti paham. Dengan demikian pluralisme berarti paham kemajemukan. Kehidupan Indonesia secara faktual menunjukkan kehidupan yang plural, karenanya sikap dasar yang harus dilakukan dan dikembangkan adalah sikap bersedia untuk menghargai adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat.
Dan perbedaan dipandang sebagai hak fundamental dari setiao anggota masyarakat. Karenanya langkah selanjutnya adalah masyarakat itu sendiri yang menuntut kepada anggotanya untuk menjaga, menghargai dan menumbuhkan adanya perbedaan itu.
Ada dua perspektif dalam memahami pluralisme. Para Anti Pluralis menganggap pluralisme sebagai menyamakan semua agama (sinkretik). Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme memaknai pluralisme sebagai menghargai antar umat beragama, tidak menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar. Wacana tentang pluralisme masih begitu penting karena masih terkait dengan hal penting dan sensitif yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain di luar agamanya.
2. Pluralisme dalam Kajian Studi Islam
Musa Asy’arie menegaskan, bahwa sesungguhnya berbeda dengan orang lain bukanlah suatu kesalahan, kejahatan, namun sesuatu hal yang diperlukan. Berbeda dalam hal ini tentunya bukan asal berbeda, tetapi dipandang sebagai suatu realitas sosial yang fundamental, yang harus dihargai dan dijamin pertumbuhannya oleh masyarakat.
Dalam kaitannya dengan prularisme, Al-Qur’an, surat al-Hujurat ayat 13 menengaskan ; “Hai sekalian manusia, sesumgguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dana perempuan, dan kami jadikan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah ialag yang lebih takwa di antara kamu.” Ayat tersebut berarti kita sebagai umat manusia harus senantiasa memberlakukan perbedaan dan pluralisme secara arif. Yaitu untuk saling mengenal dan belajar atas adanya perbedaan dan pluralisme tersebut, untuk membangun dan memperkuat suatu hubungan dan ketakwaan kita.
Untuk mengelola agar perbedaan ini tidak menjadi usatu hal yang salah atau kearah destruktif, maka Al- Qur’an selanjutnya menganjurkan kepada kita untuk dapat menjaga dan mengembangkan musyawarah. Seperti dijelaskan dalam surah Ali Imran, ayat 159 : “Maka karena rahmat dari Allah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka, sekiranya engkau berlaku keras dan bekata kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari lingkunganmu. Maka maafkanlah mereka dan mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan. Maka apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakal-lah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai oran-orang tawakal".
Musyawarah yang dianjurkan oleh Al-Qur’an adalah musyawarah yang dilakukan secara tulus dan ikhlas, bukan karena terpaksa dan untuk politik saja. Karenanya Al-Qur’an selanjutnya menggambarkan dengan konkret adanya ketulusan dalam musyawarah itu, dengan ditandai oleh adanya kesediaan untuk saling menerima pendapat, seperti dijelaskan pada surat az-Zumar ayat 18 menyatakan : “Mereka yang mendengarkan pendapat, lalu mengikuti pendapat yang lebih baik, mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.”
B. HAM dan Gender
1. Pengertian HAM dan Gender
Ada tiga prinsip kehidupan bernegara yang seringkali terkait dan lahir dari suatu filsafat politik setelah zaman pencerahan, yakni demokrasi, negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia(HAM). Ketiga hal tersebut lahir pada abad ke-17 dan 18 Masehi sebagai reaksi atas keabsolutan kaum feodal dan kaum raja-raja yang mereka perintah atau pekerjakan. Dalam praktiknya, lapisan masyarakat bawah tampak sekali tidak mempunyai power atau hak-hak merdeka untuk menentukan nasib mereka, sehingga muncul penindasan dan pembunuhan.
Berbagai pola penindasan dan pembodohan yang dilakukan oleh kalangan pemodel dan kaum raja-raja yang berkuasa, maka timbuk suatu gerakan yang mendorong mereka keluar dari belenggu ketertindasannya. Disinlah kemudian muncul berbagai corak gerakan, seperti pemberontakan radikal atau revolusi sosial yang dilakukan atas keinginan terbebas dari semua penindasan dan pembodohan.
Strategi gerakan perempuan untuk mewujudkan keadilan sosial yang sejati dari perspektif kaum perempuan pada dasarnya telah ditempuh melalui berbagai strategi. Semua hal itu dilakukan untuk memperjuangkan hak kaum perempuan dari penindasan kaum laki-laki agar kaum perempuan dianggap setara dengan kaum laki-laki. Strategi yang pertama dilakukan adalah meningkatkan peran wanita atau konkretnya melibatkan kaum perempuan dalam pembangunan, ini sekitar tahun 1970-an yang disebut dengan Woman in Develompment(WID). Strategi kedua adalah melahirkan cara pandang baru yaitu Gender and Development(GAD) dan ini dinggap alternatif WID. Strategi yang ketiga adalah Mainstreaming, yang mengagendakan strategi percepatan terciptanya suatu keadilan gender di masyarakat luas. Kesetaraan gender dimaksudkan agar peran laki-laki dan perempuan sudah tidak dalam ruang subordinasi lagi tetapi kesetaraan, baik di wilayah domestik atau publik.
2. HAM dan Gender dalam Studi Islam
Abdurrahman Wahid menegaskan, bahwa manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi, sehingga ia harus diperlakukan secara profesional pada posisi yang mulia. Saat seseoranng hidup di dunia dia memiliki hak-hak yang di formulasikan dan dilindungi oleh hukum. Dan Allah juga menjadikan manusia itu sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Isra’ ayat 70 : “Dan sesungguhnya telah kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Ahmad Syafi’i Ma’arif mencatat, bahwa ada beberapa kemuliaan yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia. Pertama, Karamah fardiyah (kemuliaan individu), yang mempunyai pengertian bahwa Islam melindungi aspek kehidupan manusia seutuhnya. Kedua, Karamah ijtima’iyah (kemuliaan kolektif), yang mempunyai pengertian Islam menjamin sepenuhnya persamaan di antara individu-individu kecuali prestasi iman dan taqwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar